Rabu, 19 November 2008

Pasal 33 UUD 1945


UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan denganinikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IBENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.
BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturanyang ditetapkan dengan undang-undang.(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukotanegara.(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dariada haluan negara.
BAB IIIKEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-UndangDasar.(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimanamestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suarayang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapatdipilih kembali.
Pasal 8Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden):"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."Janji Presiden (WakilPresiden):"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkandengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB VKEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VIPEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratandalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VIIDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIIIHAL KEUANGAN
Pasal 23(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IXKEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XWARGA NEGARA
Pasal 26(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXIAGAMA
Pasal 29(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XIIPERTAHANAN NEGARA
Pasal 30(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIIIPENDIDIKAN
Pasal 31(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Kami akan dukung selalu pasal 33 UUD 1945, Saya yakin jika anda berani maka anda berani bertanggung jawab.Tunjukan pad kami semangat anda dengan kemampuan anda.Merdeka..!

Salam kenal,
Raka-IDe

Anonim mengatakan...

Heee..heee, hebat bgt ya bisa pas gituloh, pasalnya 33 eh... partainya juga 33. Gw dukung dah partai 33. Gw dzikirin trus trus d... kan 33 tuh. Btw Propinsi kita ada 33 juga ya! (Sarah)